Pada tahun 2012 ujian nasional bagi warga belajar pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C) kembali bertajuk Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) setelah tahun 2011 sempat bernama Ujian Nasional Program Paket (UNPP). UNPK tetap dilaksanakan selama dua kali yaitu Juli dan Oktober, walau sempat diusulkan dilaksanakan satu kali saja oleh BNSP.
Sempat pula ada wacana untuk memasukkan nilai ujian akhir program paket (UAPP) menjadi salah satu faktor penentu kelulusan, sebagaimana adanya nilai ujian sekolah pada jalur pendidikan formal. Namun karena dipandang belum siap, ujian akhir program paket (seperti ujian sekolah) ditiadakan.
Maka sebagaimana tahun 2011 nilai akhir diperoleh dari nilai gabungan antara nilai rata-rata laporan hasil belajar (nilai rapor) dari mata pelajaran yang diujiannasionalkan (40%) dan nilai UNPK (60%). Peserta didik dinyatakan lulus UNPK apabila nilai rata-rata dari semua nilai akhir mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai akhir setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Lebih lanjut, Peraturan Mendikbud Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan dapat diunduh disini.