Pada Apresiasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal dan Informal (PTK PAUDNI) Berprestasi Tahun 2012, dulu bertajuk Jambore PTK PAUDNI, pengelola Taman Bacaan Masyarakat dan tutor keaksaraan fungsional akan absen. Simak saja dari 12 jenis PTK PAUDNI yang dilombakan pada tahun 2012 tidak terdapat kedua jenis PTK tersebut. Hal ini tentu saja menyulut keprihatinan yang mendalam.
Memang pada tahun 2012 ini jenis PTK PAUDNI yang dilombakan hanya berjumlah 12 jenis, turun dibanding tahun lalu berjumlah 14 jenis. Itu pun separoh lebih didominasi oleh jenis PTK kursus (enam jenis instruktur dan satu pengelola kursus). Kondisi ini menunjukan ketidakberpihakan terhadap kegiatan pembudayaan kegemaran membaca (literasi), dan lebih berpihak kepada kelompok jenis PTK tertentu.
Padahal pembudayaan kegemaran membaca telah menjadi mainstream kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan Taman Bacaan Masyarakat adalah salah satu pilar dalam upaya pembudayaan kegemaran membaca. Hampir semua Taman Bacaan Masyarakat yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat sedikit atau banyak telah memberikan kontribusi dalam mencerdaskan bangsa serta meningkatkan kegemaran membaca. Tidak sedikit Taman Bacaan Masyarakat atau apa pun namanya yang telah berkreasi menciptakan berbagai jenis kegiatan untuk mendorong komunitas untuk gemar membaca. Bahkan lebih dari itu, ada yang melakukan aktivitas meningkatkan kemampuan menulis masyarakat.
Karena itu, mengingat posisi strategis Taman Bacaan Masyarakat dalam pembudayaan kegemaran membaca, para pengelolanya perlu diberikan penghargaan dan apresiasi atas pengabdiannya.
Sementara itu pada tahun 2011 terdapat 7.546.344 orang penduduk Indonesia yang masih menyandang buta aksara. Dari jumlah tersebut sebagian besar tinggal di daerah perdesaan seperti: petani kecil, buruh, nelayan, dan kelompok masyarakat miskin perkotaan yaitu buruh berpenghasilan rendah atau penganggur. Mereka tertinggal dalam hal pengetahuan, keterampilan serta sikap mental pembaharuan dan pembangunan. Akibatnya, akses terhadap informasi dan komunikasi yang penting untuk membuka cakrawala kehidupan dunia juga terbatas karena mereka tidak memiliki kemampuan keaksaraan yang memadai.
Untuk meningkatkan kemampuan keaksaraan mereka itu dikembangkan program keaksaraan fungsional, dan tutor pendidikan keaksaraan memegang peranan sentral dalam pembelajaran keaksaraan fungsional. Banyak sebagian kalangan yang menyebutkan bahwa aktivitas tutor pendidikan keaksaraan ‘on-off’, kadang-kadang ada kadang-kadang tiada. Namun anggapan ini jangan lantas digunakan sebagai dasar untuk meniadakan jenis lomba tutor keaksaraan fungsional pada apresiasi PTK PAUDNI tahun 2012.
Dari segi kuantitas, jumlah tutor pendidikan keaksaraan jauh lebih banyak dari jumlah instruktur hantaran pengantin atau instruktur kursus keterampilan merangkai bunga. Saya memang tidak punya data konkrit tentang jenis PTK yang disebut tadi. Namun demikian bisa diprediksi demikian. Dan maaf, tanpa mengecilkan arti jenis instruktur yang saya sebutkan, tutor pendidikan keaksaraan layak diberikan tempat karena telah memberikan layanan pendidikan nonformal sehingga membuat jutaan warga belajar bisa membaca dan menulis. Dan mereka itu, tutor pendidikan keaksaraan, tidak sedikit yang harus berjuang dan mengabdi menghadapi tantangan medan bahkan di malam hari.
Terlebih lagi penuntasan buta aksara sudah menjadi kebijakan Presiden, yaitu Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara (GNP-PWB/PBA) yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan GNP-PWB/PBA dan Prakarsa Keaksaraan untuk Pemberdayaan. Seharusnyalah pemangku kebijakan di bawah Presiden dan Menteri memberikan dukungan sesuai ranahnya masing-masing. Pemberian apresiasi tutor pendidikan keaksaraan seharusnya dilaksanakan jika pemangku kepentingan memperhatikan bahwa pemberantasan buta aksara adalah gerakan nasional yang diinstruksikan oleh Presiden.