Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 mengatur tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan baik jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Konstruksi peraturan pemerintah ini berbeda dengan pola lama dimana peraturan pemerintah mengatur setiap jenjang pendidikan sekolah yang meliputi pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi dan jalur pendidikan luar sekolah. Pada peraturan pemerintah yang sekarang semuanya diatur menjadi satu dalam bingkai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Dimaksud dalam peraturan pemerintah ini ada dua hal pokok yaitu pengelolaan pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan.
Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal diatur dalam Bab IV, yaitu tentang penyelenggaraan pendidikan nonformal. Aturan dituangkan dalam 16 pasal mulai dari pasal 100 sampai dengan pasal 115. Pada pasal 100 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggaraan nonformal meliputi penyelenggaraan satuan pendidikan dan program pendidikan nonformal. Penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi satuan pendidikan:
- lembaga kursus dan lembaga pelatihan;
- kelompok belajar;
- pusat kegiatan belajar masyarakat;
- majelis taklim; dan
- pendidikan anak usia dini jalur nonformal.
Sedangkan penyelenggaraan program pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pendidikan kecakapan hidup;
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan kepemudaan;
- pendidikan pemberdayaan perempuan;
- pendidikan keaksaraan;
- pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; dan
- pendidikan kesetaraan.
Sampai di sini kita memahami bahwa posisi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai salah satu penyelenggara program pendidikan nonformal sama sekali tidak diakomodasi oleh peraturan pemerintah ini. Jangankan diatur, disebut-sebut pun tidak. Walaupun fakta di lapangan menyatakan bahwa SKB menyelenggarakan program pendidikan nonformal sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini.
Ditemukan hal menarik dalam salah satu pasal pada peraturan pemerintah ini yang barangkali bisa menjelaskan prespektif peraturan pemerintah ini terhadap SKB. Simak saja pasal 102 ayat (3) yang berbunyi “Pendidikan nonformal diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat”. Inikah alasan bahwa memang SKB tidak perlu diatur dalam peraturan pemerintah ini karena tidak sesuai dengan nafas ayat tersebut? Lain kata bahwa semua penyelenggaraan satuan pendidikan dan program pendidikan nonformal adalah yang diselenggarakan oleh masyarakat, bukan oleh pemerintah.
Jika kita memperhatikan Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 11 ayat 1 bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Artinya ayat tersebut menjamin bahwa pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan yang bermutu, termasuk layanan pendidikan nonformal. Pengertian memberikan layanan disini tidak sekedar memberikan bantuan kepada lembaga atau satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat, namun juga menyelenggarakan layanan pendidikan nonformal sebagaimana memberikan layanan pendidikan formal.
Layanan pendidikan formal oleh pemerintah daerah diwujudkan melalui layanan sekolah mulai dari SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri dan SMK Negeri. Kemudian dimana layanan pendidikan nonformal oleh pemerintah daerah, jika tidak melalui program pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh Sanggar Kegiatan Belajar?
Bisa jadi tidak diaturnya SKB dalam peraturan pemerintah karena jebakan yang sudah dibuat oleh SKB sendiri. Masih banyak SKB dan pemangku kepentingan terkait dengan SKB yang menjaga betul label sebagai lembaga percontohan, bukan sebagai penyelenggara satuan pendidikan dan program pendidikan nonformal. Karena dianggap sebagai lembaga percontohan maka tidak perlu diatur dalam peraturan pemerintah. Lain halya jika sejak transformasi ke otonomi daerah beralih ke label penyelenggara satuan pendidikan dan program pendidikan nonformal pasti akan lebih terakomodasi dalam peraturan perundangan-undangan. Informasi yang masuk ke pembuat dan pembahas draf peraturan boleh jadi bukan dari kalangan SKB, namun label tersebut sudah melekat sejak lama dan masih didengungkan oleh para pimpinan SKB dalam berbagai pertemuan di tingkat nasional.
Sebenarnya sederhana saja kerangka berpikirnya. Pada jalur pendidikan formal pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan melalui sekolah negeri, sedangkan masyarakat mendirikan sekolah swasta. Sedangkan pada jalur pendidikan nonformal pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan melalui Sanggar Kegiatan Belajar, sedangkan masyarakat mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus dan lembaga pelatihan, kelompok bermain, tempat penitipan anak dan sebagainya. Melalui penyelenggaraan satuan pendidikan dan program pendidikan nonformal pada SKB maka kewajiban pemerintah daerah menurut pasal 11 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003 dilaksanakan.
Kemudian apa yang bisa dilakukan? Paling tidak harus diupayakan adanya peraturan menteri yang mengatur pengelolaan dan penyelenggaran SKB atau semacam peraturan tentang pelayanan minimal SKB. Dengan demikian SKB akan memiliki payung hukum secara nasional dan bisa menutupi kekosongan hukum pada undang-undang dan peraturan pemerintah.
Sebenarnya masih terbuka untuk melakukan perubahan peraturan pemerintah tersebut, karena PP 17 Tahun 2010 pun sudah diubah sebagaimana diatur dalam PP nomor 66 Tahun 2010. Walaupun kita sadar bahwa ketika melakukan amandemen untuk hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan nonformal adalah suatu hal yang sulit dilakukan, berbeda jika yang diubah adalah ketentuan tentang pendidikan formal. Namun amandemen atau perubahan tidaklah hal yang mustahil jika hal tersebut menyangkut kepentingan nasional dan kebenaran.