Profil SKB WILAYAH GEMOLONG SRAGEN
PROFIL SKB Nama SKBUPTD SKB Wilayah Gemolong Nama Kepala SKBMULYADI, S.Pd Tanggal Berdiri27 Mei 2008 Alamat Jln. Gabugan-Gemolong, Slogo RT 07, Desa Slogo, Kec, Tanon, Kab. Sragen
Senin, 18 Juni 2012
Selasa, 12 Juni 2012
Ketenagaan
20.13
SKB
KETENAGAAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DAFTAR NAMA POTENSI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DAFTAR NAMA SARANA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DAFTAR PROGRAM YANG SEDANG BERJALAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DAFTAR PROGRAM LALU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DAFTAR STATUS LULUSAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DAFTAR BANTUAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DAFTAR MITRA KERJA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DAFTAR PENGHARGAAN YANG DIPEROLEH | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DAFTAR PELATIHAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Profil SKB WILAYAH GEMOLONG SRAGEN
19.29
SKB
:: PROFIL SKB | ||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||
SEJARAH: | ||||||||||||||||||
Pada tahun 2008 di Kabupaten Sragen banyak Sd yang kosong karena regroping. Sesuai dengan perpub nomor : 24 Tahun 2008 di bentuk UPTD SKB yang menempati SD - Sd yang kosong tersebut. diantaranya UPTD SKB Tanon pada tahun 2010 Terjadi perubahan SOT menjadi UPT SKB Wilayah Gemolong. | ||||||||||||||||||
VISI & MISI: | ||||||||||||||||||
Visi : Mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, berilmu, berkarakter, unggul dan sejahtera. Misi : 1. Merencanakan dan Menyusun kebutuhan belajar program - program PAUDNI. 2. Menyelenggarakan / Melaksanakan program - program PAUDNI. 3. Membina dan Memantau Penyelenggara program - program PAUDNI. 4. Menjamin mutu penyelenggara program program PAUDNI. 5. Membuat lab site program program PAUDNI percontohan. 6. Fasilitasi Sarana dan Prasarana program PAUDNI. 7. Menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggara program PAUDNI. | ||||||||||||||||||
TUJUAN: | ||||||||||||||||||
Memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui program PAUDNI yang berkualitas merata. |
Tutor Keaksaraan Absen pada Apresiasi PTK PAUDNI 2012
Pada Apresiasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal dan Informal (PTK PAUDNI) Berprestasi Tahun 2012, dulu bertajuk Jambore PTK PAUDNI, pengelola Taman Bacaan Masyarakat dan tutor keaksaraan fungsional akan absen. Simak saja dari 12 jenis PTK PAUDNI yang dilombakan pada tahun 2012 tidak terdapat kedua jenis PTK tersebut. Hal ini tentu saja menyulut keprihatinan yang mendalam.
Memang pada tahun 2012 ini jenis PTK PAUDNI yang dilombakan hanya berjumlah 12 jenis, turun dibanding tahun lalu berjumlah 14 jenis. Itu pun separoh lebih didominasi oleh jenis PTK kursus (enam jenis instruktur dan satu pengelola kursus). Kondisi ini menunjukan ketidakberpihakan terhadap kegiatan pembudayaan kegemaran membaca (literasi), dan lebih berpihak kepada kelompok jenis PTK tertentu.
Padahal pembudayaan kegemaran membaca telah menjadi mainstream kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan Taman Bacaan Masyarakat adalah salah satu pilar dalam upaya pembudayaan kegemaran membaca. Hampir semua Taman Bacaan Masyarakat yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat sedikit atau banyak telah memberikan kontribusi dalam mencerdaskan bangsa serta meningkatkan kegemaran membaca. Tidak sedikit Taman Bacaan Masyarakat atau apa pun namanya yang telah berkreasi menciptakan berbagai jenis kegiatan untuk mendorong komunitas untuk gemar membaca. Bahkan lebih dari itu, ada yang melakukan aktivitas meningkatkan kemampuan menulis masyarakat.
Karena itu, mengingat posisi strategis Taman Bacaan Masyarakat dalam pembudayaan kegemaran membaca, para pengelolanya perlu diberikan penghargaan dan apresiasi atas pengabdiannya.
Sementara itu pada tahun 2011 terdapat 7.546.344 orang penduduk Indonesia yang masih menyandang buta aksara. Dari jumlah tersebut sebagian besar tinggal di daerah perdesaan seperti: petani kecil, buruh, nelayan, dan kelompok masyarakat miskin perkotaan yaitu buruh berpenghasilan rendah atau penganggur. Mereka tertinggal dalam hal pengetahuan, keterampilan serta sikap mental pembaharuan dan pembangunan. Akibatnya, akses terhadap informasi dan komunikasi yang penting untuk membuka cakrawala kehidupan dunia juga terbatas karena mereka tidak memiliki kemampuan keaksaraan yang memadai.
Untuk meningkatkan kemampuan keaksaraan mereka itu dikembangkan program keaksaraan fungsional, dan tutor pendidikan keaksaraan memegang peranan sentral dalam pembelajaran keaksaraan fungsional. Banyak sebagian kalangan yang menyebutkan bahwa aktivitas tutor pendidikan keaksaraan ‘on-off’, kadang-kadang ada kadang-kadang tiada. Namun anggapan ini jangan lantas digunakan sebagai dasar untuk meniadakan jenis lomba tutor keaksaraan fungsional pada apresiasi PTK PAUDNI tahun 2012.
Dari segi kuantitas, jumlah tutor pendidikan keaksaraan jauh lebih banyak dari jumlah instruktur hantaran pengantin atau instruktur kursus keterampilan merangkai bunga. Saya memang tidak punya data konkrit tentang jenis PTK yang disebut tadi. Namun demikian bisa diprediksi demikian. Dan maaf, tanpa mengecilkan arti jenis instruktur yang saya sebutkan, tutor pendidikan keaksaraan layak diberikan tempat karena telah memberikan layanan pendidikan nonformal sehingga membuat jutaan warga belajar bisa membaca dan menulis. Dan mereka itu, tutor pendidikan keaksaraan, tidak sedikit yang harus berjuang dan mengabdi menghadapi tantangan medan bahkan di malam hari.
Terlebih lagi penuntasan buta aksara sudah menjadi kebijakan Presiden, yaitu Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara (GNP-PWB/PBA) yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan GNP-PWB/PBA dan Prakarsa Keaksaraan untuk Pemberdayaan. Seharusnyalah pemangku kebijakan di bawah Presiden dan Menteri memberikan dukungan sesuai ranahnya masing-masing. Pemberian apresiasi tutor pendidikan keaksaraan seharusnya dilaksanakan jika pemangku kepentingan memperhatikan bahwa pemberantasan buta aksara adalah gerakan nasional yang diinstruksikan oleh Presiden.
UNPP Kembali Menjadi UNPK
Pada tahun 2012 ujian nasional bagi warga belajar pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C) kembali bertajuk Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) setelah tahun 2011 sempat bernama Ujian Nasional Program Paket (UNPP). UNPK tetap dilaksanakan selama dua kali yaitu Juli dan Oktober, walau sempat diusulkan dilaksanakan satu kali saja oleh BNSP.
Sempat pula ada wacana untuk memasukkan nilai ujian akhir program paket (UAPP) menjadi salah satu faktor penentu kelulusan, sebagaimana adanya nilai ujian sekolah pada jalur pendidikan formal. Namun karena dipandang belum siap, ujian akhir program paket (seperti ujian sekolah) ditiadakan.
Maka sebagaimana tahun 2011 nilai akhir diperoleh dari nilai gabungan antara nilai rata-rata laporan hasil belajar (nilai rapor) dari mata pelajaran yang diujiannasionalkan (40%) dan nilai UNPK (60%). Peserta didik dinyatakan lulus UNPK apabila nilai rata-rata dari semua nilai akhir mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai akhir setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Lebih lanjut, Peraturan Mendikbud Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan dapat diunduh disini.
Senin, 11 Juni 2012
Prespektif Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
17.58
SKB
Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 mengatur tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan baik jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Konstruksi peraturan pemerintah ini berbeda dengan pola lama dimana peraturan pemerintah mengatur setiap jenjang pendidikan sekolah yang meliputi pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi dan jalur pendidikan luar sekolah. Pada peraturan pemerintah yang sekarang semuanya diatur menjadi satu dalam bingkai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Dimaksud dalam peraturan pemerintah ini ada dua hal pokok yaitu pengelolaan pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan.
Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal diatur dalam Bab IV, yaitu tentang penyelenggaraan pendidikan nonformal. Aturan dituangkan dalam 16 pasal mulai dari pasal 100 sampai dengan pasal 115. Pada pasal 100 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggaraan nonformal meliputi penyelenggaraan satuan pendidikan dan program pendidikan nonformal. Penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi satuan pendidikan:
- lembaga kursus dan lembaga pelatihan;
- kelompok belajar;
- pusat kegiatan belajar masyarakat;
- majelis taklim; dan
- pendidikan anak usia dini jalur nonformal.
Sedangkan penyelenggaraan program pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pendidikan kecakapan hidup;
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan kepemudaan;
- pendidikan pemberdayaan perempuan;
- pendidikan keaksaraan;
- pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; dan
- pendidikan kesetaraan.
Sampai di sini kita memahami bahwa posisi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai salah satu penyelenggara program pendidikan nonformal sama sekali tidak diakomodasi oleh peraturan pemerintah ini. Jangankan diatur, disebut-sebut pun tidak. Walaupun fakta di lapangan menyatakan bahwa SKB menyelenggarakan program pendidikan nonformal sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini.
Ditemukan hal menarik dalam salah satu pasal pada peraturan pemerintah ini yang barangkali bisa menjelaskan prespektif peraturan pemerintah ini terhadap SKB. Simak saja pasal 102 ayat (3) yang berbunyi “Pendidikan nonformal diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat”. Inikah alasan bahwa memang SKB tidak perlu diatur dalam peraturan pemerintah ini karena tidak sesuai dengan nafas ayat tersebut? Lain kata bahwa semua penyelenggaraan satuan pendidikan dan program pendidikan nonformal adalah yang diselenggarakan oleh masyarakat, bukan oleh pemerintah.
Jika kita memperhatikan Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 11 ayat 1 bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Artinya ayat tersebut menjamin bahwa pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan yang bermutu, termasuk layanan pendidikan nonformal. Pengertian memberikan layanan disini tidak sekedar memberikan bantuan kepada lembaga atau satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat, namun juga menyelenggarakan layanan pendidikan nonformal sebagaimana memberikan layanan pendidikan formal.
Layanan pendidikan formal oleh pemerintah daerah diwujudkan melalui layanan sekolah mulai dari SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri dan SMK Negeri. Kemudian dimana layanan pendidikan nonformal oleh pemerintah daerah, jika tidak melalui program pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh Sanggar Kegiatan Belajar?
Bisa jadi tidak diaturnya SKB dalam peraturan pemerintah karena jebakan yang sudah dibuat oleh SKB sendiri. Masih banyak SKB dan pemangku kepentingan terkait dengan SKB yang menjaga betul label sebagai lembaga percontohan, bukan sebagai penyelenggara satuan pendidikan dan program pendidikan nonformal. Karena dianggap sebagai lembaga percontohan maka tidak perlu diatur dalam peraturan pemerintah. Lain halya jika sejak transformasi ke otonomi daerah beralih ke label penyelenggara satuan pendidikan dan program pendidikan nonformal pasti akan lebih terakomodasi dalam peraturan perundangan-undangan. Informasi yang masuk ke pembuat dan pembahas draf peraturan boleh jadi bukan dari kalangan SKB, namun label tersebut sudah melekat sejak lama dan masih didengungkan oleh para pimpinan SKB dalam berbagai pertemuan di tingkat nasional.
Sebenarnya sederhana saja kerangka berpikirnya. Pada jalur pendidikan formal pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan melalui sekolah negeri, sedangkan masyarakat mendirikan sekolah swasta. Sedangkan pada jalur pendidikan nonformal pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan melalui Sanggar Kegiatan Belajar, sedangkan masyarakat mendirikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus dan lembaga pelatihan, kelompok bermain, tempat penitipan anak dan sebagainya. Melalui penyelenggaraan satuan pendidikan dan program pendidikan nonformal pada SKB maka kewajiban pemerintah daerah menurut pasal 11 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003 dilaksanakan.
Kemudian apa yang bisa dilakukan? Paling tidak harus diupayakan adanya peraturan menteri yang mengatur pengelolaan dan penyelenggaran SKB atau semacam peraturan tentang pelayanan minimal SKB. Dengan demikian SKB akan memiliki payung hukum secara nasional dan bisa menutupi kekosongan hukum pada undang-undang dan peraturan pemerintah.
Sebenarnya masih terbuka untuk melakukan perubahan peraturan pemerintah tersebut, karena PP 17 Tahun 2010 pun sudah diubah sebagaimana diatur dalam PP nomor 66 Tahun 2010. Walaupun kita sadar bahwa ketika melakukan amandemen untuk hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan nonformal adalah suatu hal yang sulit dilakukan, berbeda jika yang diubah adalah ketentuan tentang pendidikan formal. Namun amandemen atau perubahan tidaklah hal yang mustahil jika hal tersebut menyangkut kepentingan nasional dan kebenaran.